Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemprov Babel Serahkan SK Hutan Adat Seluas 34.618 Ha

Antara
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga di Pangkalpinang, Senin (11/1/2021). (Foto : Antara)

Misalnya, penerima SK hutan sosial di Bukit Peramun dan Gusung Bugis Belitung. Di Gusung Bugis pengembangan baru ekowisatanya dan rencananya akan dikembangkan lebih lanjut.

"Hutan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk agroforestri, tetapi juga bisa ke ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, dan bisnis kayu rakyat, seperti sengon atau akasia," ucapnya.

Ia menambahkan, terkait permodalan kelompok penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat ini bisa dibantu akses permodalannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Saat ini pemerintah sudah menurunkan suku bunga KUR menjadi enam persen per tahun, hal ini sangat visible untuk permodalan pengelolaan kawasan ini," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal