Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja asal Sumut di Bangka Barat

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus 24 kilogram ganja di Bangka Barat, Kamis (1/2/2024). (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

"Ganja seberat 24 kilo itu dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang dan kami amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul," ujarnya.

Dia menuturkan penangkapan narkoba ini sudah sesuai rencana tim gabungan guna mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.

"Saat tiba di Pelabuhan Mentok, sengaja barang ini belum kami amankan. Sebab kalau langsung diamankan, kita tidak bisa menangkap siapa kurirnya. Jadi kita amankan di SPBU Kejora," ucapnya. 

Selain 24 kilogram ganja, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua koper besar, dua unit handphone, dua gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.

Saat ini, dua orang pemilik koper inisial DS (32) dan SD (49) yang diduga menjadi kurir ganja itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal