Tiga Pasien Covid-19 di Babel Meninggal Dunia

Antara
Ilustrasi pasien Covid-19 meninggal (iNews.id/Ari Wiradarma)

Menurut dia meningkatnya kematian orang terkonfirmasi Covid-19, baik kategori suspek maupun probable, dalam beberapa sebulan terakhir sudah pasti menjadi keprihatinan pemerintah dan kondisi ini sepatutnya menjadi perhatian sekaligus menegaskan bahwa Covid-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, apalagi jika orang yang terkonfirmasi memiliki penyakit penyerta.

"Orang atau pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk dalam pemulasaraan jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama.

"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah Covid-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah Covid-19, juga bisa berdampak buruk yakni terpaparnya warga masyarakat yang tentu saja tidak kita harapkan dan kehendaki bersama," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal