PANGKALPINANG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MNA (40) dideportasi dari Indonesia kerena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. MNA datang ke Bangka Belitung (Babel) bersama suaminya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan MNA diamankan usai kedapatan masuk ke Indonesia tanpa izin.
"Pada Selasa 6 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapatkan informasi dari polisi tentang adanya WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di kompleks perkebunan sawit Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.
"Seorang perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan WNI tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.