Terungkap, Pria Ledakkan Bom Rakitan di Inhu Riau Kesal Dituduh Gila

Antara
MN dihadirkan dalam keterangan pers Polda Riau, Rabu (5/10/2022). (Foto: ANTARA)

"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.

Dari penelusuran juga diketahui MN pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016. Saat menjalani pemeriksaan, MN juga mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.

Polda Riau memastikan MN tidak terkait aksi terorisme. "Kami bersama tim Densus tidak menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

8 hari lalu

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Belajar Merakit Bom dari Internet

8 hari lalu

Kronologi Lengkap Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Sejumlah Sajam Diamankan

8 hari lalu

Densus 88 Dalami Motif Pelajar R Ledakkan Bom Rakitan di MAN 3 Padang 

8 hari lalu

Ledakan Bom Rakitan Guncang MAN 3 Padang, Densus 88 Tangkap Pelajar Berinisial R

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal