"Korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Payung," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak.