Tangis Keluarga Pecah, Tersangka Penggelapan Biji Sawit Bebas usai Restorative Justice

Wiwin Suseno
Kho Phin alias Ali dipeluk oleh istri dan anak-anaknya usai dinyatakan bebas di Kejari Bangka Selatan, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

"Terima kasih karena saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini jadi pelajaran hidup agar ke depan lebih baik lagi," kata pria mualaf ini, Senin (18/1/2022).

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari mengatakan, PT BML menyetujui pengajuan restorative justice. Pertimbangannya karena nilai kerugian hanya Rp2,5 juta.

"PT BML menyetujui ini untuk didamaikan. Alhamdulilah pengajuan RJ disetujui Jaksa Agung melalui Jampidum," ujar Mayasari.

Dia mengatakan, ini kedua kalinya Kejari Bangka Selatan mengajukan restorative justice. Dia berharap hal ini bisa terus diberikan kepada tersangka yang kasusnya benar-benar layak mendapatkan keadilan restoratif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal