Suami Bunuh Istri di Toboali Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Wiwin Suseno
Kejari Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan istri di Toboali. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan melimpahkan kasus suami bunuh istri di Toboali. Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

"Pada 17 Januari 2022 telah diserahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan Denny, Rabu (19/1/2022).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah M Rafly yang merupakan suami korban, dan Verry Handoko alias Apoy. 

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan subsider.

"Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimalnya mati," kata Denny.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Bangka Selatan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

57 tahun lalu

Terungkap! Siswa SMK Tewas di Karawang Dibunuh Teman, Tidak terkait Isu Bentrok Suporter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal