Standar UMP 2021 di Babel Rp3,2 Juta Lebih

Ferdi Rantung
Ilustrasi UMP 2021 Babel (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. Salah satu provinsi yang sepakat Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yakni Bangka Belitung.

Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.

18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Berikut Daftar Lengkap UMP pada 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111

5. Riau Rp2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383

7. Bangka Belitung Rp3.230.022

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal