Simpan Sabu di Pintu Mobil, Pria Asal Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Barang bukti yang diamankan dari CDH alias Cik Doni. (Foto:Ist)

"Barang bukti yang diamankan ini diakui pelaku adalah miliknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

31 hari lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal