Sidak ke Pasar Pangkalpinang, Disperindag Beri Sanksi Pedagang Jual Daging di Atas HET

Antara
Ilustrasi penjual daging sapi. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

PANGKALPINANG, iNews.idPedagang di Bangka Belitung akan mendapat sanksi bila menjual daging dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi). Sanksi yang diberikan bermula dengan pembinaan. 

"Kita menemukan pedagang daging sapi di Pasar Pagi Pangkalpinang yang menjual daging Rp190.000 atau di atas HET yang ditetapkan Rp105.000 per kilogram," kata Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Sunardi saat sidak sembako di Pangkalpinang, Rabu (21/4/2021).

Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sanksi berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging sapi di atas (HET), karena memberatkan ekonomi masyarakat selama bulan puasa Ramadan.

Dia mengatakan, pedagang yang menjual daging di atas HET akan memberatkan ekonomi masyarakat, terutama di bulan puasa. 

Penindakan berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging di atas HET ini berdasarkan Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP. Pemberian saksi sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan stok dan harga sembako stabil selama puasa Ramadan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal