"Tepatnya di bagian mata, hidung dan bagian telinga korban," tuturnya.
Usai penganiayaan itu, korban melapor ke polisi hingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, Ryan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.