Selundupkan Sabu Lewat Botol Pembersih Wajah, 2 Napi Rutan Muntok Diamankan

Rizki Ramadhani
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat, Selasa (24/11/2020). (Foto:iNews.id/Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Muntok mengamankan dua orang warga binaan yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (20/11/2020). Kasus itu terbongkar setelah petugas Rutan melakukan tes urine terhadap para Napi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SA alias KO (28) warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat dan DE alias TO (32) warga Desa Jebu Laut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Tersangka memperoleh sabu dengan cara memesannya melalui ponsel, lalu paket sabu dikirim oleh seseorang yang berada di luar Lapas dengan cara dimasukkan ke dalam botol pembersih wajah," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Umar Dani, Rabu (25/11/2020).

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal