Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Pria di Bangka Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
HS warga Pemali Kabupaten Bangka ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial HS itu diamankan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

HS warga Pemali Kabupaten Bangka ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (23/1/2024). 

"Modus HS ini memposting situs atau link judi online di dalam akun Instagram yang dioperasikannya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/2024). 

Terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Subdit V Siber melakukan patroli siber di media sosial pada Kamis (11/1/2024) lalu. Tim menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan link judi online.

Setelah ditelusuri, polisi akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yaitu HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal