"Suami istri berinisial BA dan WI berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mereka mengakui menjual sabu-sabu dengan harga Rp500.000 ke pelaku DE," katanya.
Dalam rangkaian penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp500.000, alat isap bong, kaca pireks, jaket dan satu unit sepeda motor.
"Empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.