Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Narkoba di Jembatan Emas Pangkalpinang

Haryanto
Satu dari 11 pemuda yang diamankan di Jembatan Emas Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sabu. (Foto : iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 11 muda-mudi diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat asyik nongkrong di Jembatan Emas Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021). Mereka ditangkap tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) dan Unit Satwa Ditsamapta Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan dari 11 orang tersebut, delapan laki-laki dan tiga perempuan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu.

"Satu orang untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP. Yang lainnya diamankan karena ikut nongkrong di tempat yang sama saat tim sedang berpatroli," kata Maladi, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, mereka yang diamankan tersebut kemudian di tes urine. Semuanya sudah berusia 18 tahun ke atas.

"Semua kami lakukan tes urine, dua orang positif. Satu sudah jadi tersangka (JP) dan satunya masih diperiksa," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Viral! Ketua Masjid di Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan

57 tahun lalu

ASTON Emidary Bangka: Pilihan Terbaik untuk Pertemuan Bisnis di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

57 tahun lalu

Demo Penambang Timah di Bangka Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal