Polisi Tangkap Pengedar 40,19 Gram Sabu di Bangka

Ikhsan Firmansyah
SY alias AG (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,19 gram.

Pelaku inisial SY alias AG (34) warga Belinyu. Dia diamankan Satnarkoba Polres Bangka di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah itu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.  

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pada Kamis (18/1/2024). Barang buktinya sabu-sabu seberat 40,19 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Selasa (23/1/2024).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal