Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Antara
Oknum polisi di Bengkulu pemilik 3,32 gram sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto : Ilustrasi)


 Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. JPU Wenharnol menuntut Iptu YW dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dalam pembacaan tuntutan.
 
Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022, saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu di kantong celananya. Saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal