Polisi Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka Barat, Ribuan Liter Pertalite Diamankan

Rizki Ramadhani
Barang bukti BBM yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Teguh menambahkan, BBM subsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat. 

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 40 atau 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan tentang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

1 bulan lalu

Dampak Harga Pertamax Naik, Warga di Majalengka Rela Antre Panjang untuk Dapat Pertalite

1 bulan lalu

Cegah Mafia BBM, Rampeani Rachman Desak Pengawasan Ketat di SPBU Mimika

1 bulan lalu

Imbas Pertamax Naik Rp16.250, Mobil Pelat Merah di Sidoarjo Ikut Antre Isi Pertalite

1 bulan lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal