Polisi Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka Barat, Ribuan Liter Pertalite Diamankan

Rizki Ramadhani
Barang bukti BBM yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Teguh menambahkan, BBM subsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat. 

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 40 atau 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan tentang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Sopir Truk Penimbun BBM Subsidi di Jember Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Pembelian Ilegal

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal