"Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran," tuturnya.
Tjahyo mengatakan, ada sanksi hukum bagi penimbun BBM bersubsidi. Dia meminta masyarakat yang melihat indikasi penimbunan BBM bersubsidi segera melapor ke aparat penegak hukum.
"Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.