Petugas Lapas Kota Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan sabu dalam bakso. (Foto: iNews)
Kini, pelaku DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.