Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan

Antara
Pengecekan suhu tubuh sesuai protokol kesehatan (Foto: Antara)

BANGKA, iNews.id - Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu segera disahkan pihak legislatif. Jika sesuai jadwal, Perda tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (31/12/2020).

Mulkan mengatakan dengan perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.

"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tuturnya.

Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus Covid-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita

57 tahun lalu

Perkelahian Pemuda di Bangka, 1 Orang Tewas Tertusuk Jadi Korban Salah Sasaran

57 tahun lalu

Hari ke-6 Pencarian, 1 dari 7 Korban Longsor Tambang Timah di Bangka Ditemukan

57 tahun lalu

Tambang Timah di Bangka Longsor, 6 Pekerja Tewas Tertimbun 1 Belum Ditemukan

57 tahun lalu

1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Lahan Kelapa Sawit Ilegal Ditindak di Bangka Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal