Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Haryanto
Tersangka kasus perambahan hutan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, V alias A (35) ditangkap tim Gakkum KLHK. (Foto: iNewsTV/Haryanto)

A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Karo Gempar, Mayat dalam Tas Ditemukan di Pinggir Jalan Taman Hutan Rakyat

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bangka Tengah, Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal