Postingan yang dianggap miring ini pun diadukan salah satu anggota Polri. Pada 29 Juli Masril ditetapkan tersangka dan pada 31 Juli dilakukan penangkapan terhadap Masril di rumahnya di Pekanbaru.
Padahal menurut Suroto, kliennya hanya memosting ulang terkait kasus mantan Kadiv Propam itu yang dicomot dari salah satu akun medsos.
"Klien kita sudah maaf. Jadi kita bersyukur hari ini Pak Masril sudah bisa keluar. Malam ini kita masih mengurus proses pengeluarannya. Hari ini dibebaskan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru Riau yang ditangkap dan ditahan karena memposting soal Irjen Ferdy Sambo.
”Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.