PANGKALPINANG, iNews,id- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan eksportir lada putih harus melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Kebijakan itu diterapkan agar data ekspor komoditas perkebunan di Babel sinkron dengan jumlah yang keluar.
"Kami mengharapkan para eksportir tidak mengirimkan lada melalui daerah lain, tetapi langsung dari Babel," kata Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel, Saparudin di Pangkalpinang, Rabu (3/3/2012).
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan. Rosman mengharuskan eksportir mengekspor lada putih dan hasil pertanian hingga perkebunan lainnya dari pelabuhan di Babel.
Kebijakan ini dimulai dengan instruksi tentang operasionalisasi 24 jam Pelabuhan Pangkalbalam. Surat permohonan dilayangkan kepada PT Pelindo II Pangkalbalam dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Babel.
"Ini penting,karena kami sinyalir ekspor lada tidak melalui Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dan tanpa menggunakan IG (Indikasi Geografis) lada Babel. Karena itu BUMD Bangka Belitung lakukan rapat konsolidasi dan sinkronisasi data perdagangan lada Muntok White Pepper, ekspor dan antar pulau," ujarnya.