Bupati Bangka Larang ASN Main Medsos saat Jam Kerja

Antara
Ilustrasi media sosial (foto:ilustrasi)

BANGKA, iNews.id- Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bangka bermain media sosial saat jam kerja. Sebab, dinilai bisa mengganggu aktivitas kerja.

"Saya tekankan seluruh pegawai jangan bermain media sosial saat jam kerja, utamakan bekerja sebagai kewajiban memberikan pelayanan masyarakat," kata Mulkan saat memimpin apel Dinas Perikanan di Sungailiat, Rabu (3/3/2021).

Dia meminta pegawainya serius bekerja. Sebagai pegawai abdi negara dan pelayan masyarakat harus memanfaatkan waktu jam kerja semaksimal mungkin.

"Jam kerja reguler hanya delapan jam, hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan penuh tanggung jawab dan disiplin," ujarnya.

Mulkan akan memberi sanksi sesuai ketentuan jika pegawai keluar kantor tanpa ada urusan penting. Termasuk sanksi penggunaan media sosial saat jam kerja.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal