Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ujarnya. 

Dia menuturkan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. 

"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari. Kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Besok akan kita limpahkan," ucapnya.

Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok. 

"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di rutan," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

9 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

9 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal