Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ujarnya. 

Dia menuturkan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. 

"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari. Kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Besok akan kita limpahkan," ucapnya.

Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok. 

"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di rutan," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal