Kedua muncikari mengaku telah menjalankan bismis terlarang ini selama satu tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHP," ujarnya.
Dua warung kopi tersebut kini telah dipasang garis kuning polisi untuk penyelidikan.