Panti Pijat Berkedok Kedai Kopi di Siak, 2 Muncikari dan 3 PSK Ditangkap

Antara
Panti pijat berkedok kedai kopi di Siak digerebek. Dua muncikari dan tiga pekerja seks komersial ditangkap. (Foto: ANTARA).

Kedua muncikari mengaku telah menjalankan bismis terlarang ini selama satu tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHP," ujarnya.

Dua warung kopi tersebut kini telah dipasang garis kuning polisi untuk penyelidikan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

57 tahun lalu

Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Mayat Pria Terbungkus Terpal di Kebun Warga Siak, Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal