"Nantangin berkelahi," tutur Catur, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, oknum polisi berpangkat brigadir itu telah diperiksa dan mendapat penindakan. RP bisa diajukan ke sidang disiplin dan kode etik karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Atas perintah dari Kapolda yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," ujarnya.