"Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur sembilan tahun dan saat itu duduk di bangku SD kelas 5, hingga kini korban berumur 13 tahun. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Joko mengatakan, pelaku sempat akan melahirkan diri saat akan ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas terukur ke betis kaki kanan pelaku.
"Pelaku ini melawan awalnya dan coba melarikan diri juga saat kami tangkap. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur di kakinya," ujarnya.
Dari pengakuan kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa anak tirinya itu karena tak mendapat perhatian dari sang istri.
"Saya ancam dia (korban) pakai pisau dan mengancam akan membunuhnya. Ini saya lakukan karena istri saya jarang pernah ngasih. Itu pun kalau ngasih kadang-kadang lima bulan sekali," katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.