"Tidak ada motif dendam atau apa. Hanya ingin memiliki saja dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk barang bukti sudah disita," katanya.