Napi Lapas Narkotika Kabur, Pintu Keluar Kota Pangkalpinang Diawasi

Haryanto
Ruslim Bin Hariri kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)

Menurut Sugeng, Ruslim akan diberikan hukuman tambahan karena melarikan diri. 

"Akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, di antaranya hak mendapatkan remisi, hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersyarat dan hak asimilasi," ujarnya.

Ruslim kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. Dia memanjat tembok lapas setinggi enam meter menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

Ruslim adalah narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Sisa pidana lima tahun sembilan bulan 15 hari," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal