Napi Lapas Narkotika Kabur, Pintu Keluar Kota Pangkalpinang Diawasi

Haryanto
Ruslim Bin Hariri kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)

Menurut Sugeng, Ruslim akan diberikan hukuman tambahan karena melarikan diri. 

"Akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, di antaranya hak mendapatkan remisi, hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersyarat dan hak asimilasi," ujarnya.

Ruslim kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. Dia memanjat tembok lapas setinggi enam meter menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

Ruslim adalah narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Sisa pidana lima tahun sembilan bulan 15 hari," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

24 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

1 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

2 bulan lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal