Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.
Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.