Kurir 1,1 Kg Sabu di Babel Diupah Rp10 juta Terancam 20 Tahun 

Haryanto
Pelaku bersama barang saat pres rilis di BNNP Babel, Jumat (28/5/2021). Foto : iNews.id/Haryanto

"Pelaku sempat tidak mengaku namun petugas kami berhasil menemukan narkoba seberat 1,1 kg yang disimpan dalam drum," ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke BNNP Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, petugas mengamankan sebuah handphone, uang Rp25.0000, bungkus sabu yang masih kosong dan sebuah speed lidah.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang - undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucapnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal