Selain menyita 538 balok timah senilai Rp7 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp768 juta yang disimpan di dalam tas serta sejumlah alat mesin potong.
Perwakilan PT PMP, Sembiring, mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus perampokan tersebut.
"Kami apresiasi ya, tidak kurang dari 24 jam sejak kami buat laporan Polres Bangka bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," katanya.
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan besar tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.