"Pelaku saat digerebek juga sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut, namun akhirnya menyerahkan diri," kata Agus, Rabu (30/03/2021).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.