Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam

Irwan Setiawan
Kajati Babel, Asep Maryono. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, iNews.id - KejatiBangka Belitung (Babel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiganya masing-masing inisial MK, HP dan YP pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang. 

"Ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tipikor jasa pemanduan kapal Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Jabatan tersangka, dua DGM dan satu supervisor," kata Kajati Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023). 

Dia mengatakan ketiganya terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, sebab kapal masuk dibiarkan begitu saja. 

“Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara umum Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal