Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

Rizki Ramadhani
Penyerahan hasil rampasan kasus BPRS. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengembalikan uang dan kendaraan kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Dari kasus korupsi tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih. 

Uang dan kendaraan tersebut dari tindak pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017 oleh PT BPRS Babel Cabang Mentok.

Uang dan kendaraan itu merupakan hasil rampasan untuk negara dari terdakwa AL Mustar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Bayu Sugiri kepada pihak PT BPRS, pada Jumat (29/12/2023). 

"Kami kembalikan ke PT BPRS sebagai pengganti uang kerugian negara. Uang Rp595.449.825 itu belum termasuk kendaraan, karena sudah dilakukan lelang dan segala macam. Karena tidak ada hasil jadi kami kembalikan ke BPRS (kendaraannya)," kata Bayu Sugiri. 

Kendaraan yang diserahkan kepada pihak BPRS Pangkalpinang berupa satu unit sepeda motor dan STNK merek Honda Scoopy warna hitam silver dan satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam atas nama AL Mustar.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor dan STNK merek Yamaha N-Max warna hitam atas nama Riduan, dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih atas nama Fatwa Wahyudin serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu atas nama Budiwati.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan empat bulan kepada terdakwa Al Mustar, serta denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar subsider satu tahun dan enam bulan. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal