Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Haryanto
Tim Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap dua pemuda pelaku pencurian mesin pompa air di 53 lokasi. (Foto: iNews/Haryanto)

Usai penangkapan Jordy, polisi mengantongi identitas rekannya yang ternyata seorang residivis bernama Adi Yordan

Polisi lalu menggiring Jordy ke tempat penjualan barang hasil curian. Dari lokasi itu disita belasan pompa air dan tabung gas hasil curian sebagai barang bukti.

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Keduanya juga gemar menenggak minuman keras.

"Pelaku mengaku kecanduan judi online sehingga uang hasil pencurian itu untuk berjudi," ujar Adi Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancamana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal