Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Haryanto
Tim Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap dua pemuda pelaku pencurian mesin pompa air di 53 lokasi. (Foto: iNews/Haryanto)

Usai penangkapan Jordy, polisi mengantongi identitas rekannya yang ternyata seorang residivis bernama Adi Yordan

Polisi lalu menggiring Jordy ke tempat penjualan barang hasil curian. Dari lokasi itu disita belasan pompa air dan tabung gas hasil curian sebagai barang bukti.

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Keduanya juga gemar menenggak minuman keras.

"Pelaku mengaku kecanduan judi online sehingga uang hasil pencurian itu untuk berjudi," ujar Adi Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancamana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal