Kasus Suap RAPBD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Eks Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). (foto: istimewa)

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Kuasa hukum Atuk Annas Maman berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.

"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya,” katanya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

57 tahun lalu

Berkas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal