Kasus Pengadaan Seragam dan Atribut Satpol PP Bangka Selatan, Kejari Sita Uang Ratusan Juta

Wiwin Suseno
Barang bukti uang Rp150 juta yang disita penyidik dari kasus pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp150 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020. Uang tersebut untuk pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP. 

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan Dody P Purba mengatakan, barang bukti itu disita dari dua penyedia jasa. Dari tangan IK berjumlah Rp115 juta dan dari PA Rp35 juta yang diterima tanggal 19 Maret 2021 dan 9 Maret 2021. Uang sitaan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Hari ini sudah disetorkan oleh tim penyidik ke kas negara melalui Bank Mandiri Toboali dan tercatat sebagai PNBP," kata Dody P Purba, Jumat (9/4/2021).

Dody mengatakan, uang sejumlah Rp150 juta tersebut akan dijadikan barang bukti dalam mengungkap tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal