Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Rizki Ramadhani
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada satu tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Hukuman Pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal