"Semoga ini menjadi pembelajaran ke depan agar pelaksanaan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan, jika pengembalian temuan kerugian daerah sudah dilakukan, maka kasus tersebut dapat dihentikan.
"Aturannya jika sudah dikembalikan sesuai tenggat waktu, kasus tidak kami tingkatkan ke penyidikan dan bisa kami hentikan sampai proses penyelidikan saja. Namun, jika tidak dikembalikan juga, maka kasus bisa ditingkatkan lagi ke penyidikan," katanya.