Pengecualian yang dimaksud terkait dengan layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal, ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
"Tindakan pemerintah melarang aktivitas mudik sebagai langkah tegas menekan dan memutus penyebaran rantai virus corona yang sudah satu tahun lebih terjadi bahkan angka kasusnya mengalami peningkatan," ujar Anang.