"Orang tua korban mendapati anaknya ada di dalam kamar mandi rumah pelaku. Kemudian pelapor beserta warga langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Toboali yang kemudian diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatan bejatnya itu tidak diberitahukan kepada orang lain.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Orang tua diimbau untuk terus mengawasi anaknya secara ketat agar tidak menjadi korban pelaku kekerasan seksual. Sebab, sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bangka Selatan.