"Masyarakat juga kami harap bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka di belakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsa.
BPOM akan terus mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait.
“Kami harap masyarakat berperan aktif memberi informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa atau rusak ke Balai POM di Pangkalpinang melalui 08117821666 (WA/SMS) atau ke Instagram @bpom.pangkalpinang Twitter @BPOMBabel,” katanya.