PANGKALPINANG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku teledor karena mewajibkan siswa SMA dan SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Kewajiban membaca buku karangan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu membuat heboh warga dan menuai protes karena dinilai memiliki agenda terselubung.
Kepala Disdik Pemprov Babel, Muhamamad Soleh, mengakui dirinya yang menandatangani surat tersebut untuk diedarkan ke sekolah SMA dan SMK se-Babel. Surat edaran itu ditandatangani pada 30 September 2020 lalu.
"Memang betul kami yang buat surat edaran tertanggal 30 September. Tapi, penandatanganannya itu pada tanggal 1 Oktober sore hari dan kemudian diedarkan pada pukul 19.00 WIB ke semua kepala sekolah," kata Soleh.
Soleh mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika salah satu buku yang wajib dibaca bagi siswa untuk belajar di rumah di masa pandemi Covid-19 itu, merupakan karya aktivis HTI Felix Siauw. Setelah mengetahui hal itu, dirinya langsung membatalkan surat edaran wajib membaca buku tersebut satu jam setelah beredar.
"Setelah kami mendapatkan informasi bahwa pengarang buku ini adalah anggota ormas dilarang, kami pada pukul 20.00 WIB sudah membatalkan surat edaran itu, baik kepada kepala sekolah maupun siswa," katanya.