Guru Silat Cabuli Murid Perempuan Pelajar SD, Orang Tua Lapor Polisi

Wiwin Suseno
Polisi mendatangi rumah korban pencabulan oknum guru silat di Airgegas, Bangka Selatan. (Foto: ist)

Pelaku MZ tak menyangkal tuduhan pencabulan korban. Bahkan dia mengaku telah dua kali berbuat tak senonoh terhadap korban. 

Polisi menetapkan MZ sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun

"Langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memeriksa tersangka. Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal