Gubernur Babel: Bangka Tengah Belum Perlu Terapkan PPKM Mikro

Rachmat Kurniawan
Gubernur Babel Erzaldi Roesman. (Foto: iNews.id)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro belum perlu diterapkan di Kabupaten Bangka Tengah. Kabupaten ini masih bisa melakukan isolasi secara terpusat bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19. 

"Misalnya ada di satu desa ada satu orang yang terpapar, bisa langsung dijemput dan dilakukan isolasi di suatu tempat," kata Erzaldi Roesman usai menghadiri serah terima jabatan bupati Bangka Tengah di Gedung Serba Guna Selawang Segantang Koba, Senin (1/3/2021).

Dia mengatakan, sejumlah daerah di Babel memang telah menerapkan PPKM mikro, seperti halnya di Kota Pangkalpinang dan sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka. Namun, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di semua daerah. 

"Jangan dipaksakan, PPKM ini kan ada rumusannya," ujar Gubernur Babel.

Meskipun demikian, Erzaldi menegkasn, bukan berarti PPKM skala mikro tidak akan dilakukan di Kabupaten Bangka Tengah. Jika memang nanti ditemukan sejumlah kasus warga terpapar Covid-19 dalam satu areal, maka PPKM skala mikro bisa diberlakukan.

"Kalau misalkan nantinya ada dalam satu RT ditemukan warga terpapar Covid-19 lebih dari tujuh orang, maka kawasan satu RT itu kita berlakukan PPKM skala mikro. Masyarakat di situ kita konsentrasikan tidak boleh keluar dan kita bangunkan dapur umum dan lain sebagainya," ujar Erzaldi.

Erzaldi menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel saat ini telah memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Babel dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Usaha kita hari ini jelas, menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan dapat membuat efek jera bagi masyarakat kita,” ujar Erzaldi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal