JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penetapan fatwa itu setelah pihaknya menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1/2021). Rapat tersebut membahas aspek kehalalan.
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar KH Asrorun Niam Sholeh.
Meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.